Komisi III DPR Usul Pembentukan Tim Khusus Untuk Usut Kasus Impor Emas Rp 47,1 Triliun
Jakarta - Ketua Komisi III Herman Herry, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus impor emas yang mencapai Rp47,1 triliun. Herman menyebut kasus itu sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara. "Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/6/2021). Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum kasus tersebut. Komisi III, lanjutnya, akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan. "Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," ujarnya. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan penggelapan emas dilakukan p...