Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Guna Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, PT. KAI Mempercepat Waktu Perjalanan

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan percepatan waktu tempuh terhadap sejumlah perjalanan kereta api mulai Jum'at (24/09/2021). Percepatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang kereta api. "PT KAI ingin bergerak lebih cepat dalam melayani masyarakat dengan kualitas yang lebih baik. Kami terus melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Percepatan tersebut dimulai hari ini,"ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo di Solo, Jumat (24/09/2021). Didiek menjelaskan ada 14 perjalanan kereta api yang waktu tempuhnya dipangkas, yaitu KA Argo Bromo Anggrek (4 perjalanan), Argo Wilis (2 perjalanan), Argo Lawu (2 perjalanan), Argo Dwipangga (2 perjalanan), dan Taksaka (4 perjalanan). "Percepatan ini dapat diraih melalui peningkatan kemampuan prasarana sehingga kereta mampu melaju lebih cepat namun tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,"ujarnya. Untuk rute S

KN Depok Menaikan Status Dugaan Korupsi Damkar Depok, Lantara Menemukan Unsur Pidana

Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akhirnya meningkatkan condition perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok ke tingkat penyidikan, Rabu (15/9/2021). Kejari Depok meningkatkan standing perkara itu lantaran menemukan unsur pidana korupsi dalam tahap penyelidikan. Kedua, dugaan korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang dilaporkan ke Kejari Depok dinaikkan ke tingkat penyidikan seluruhnya. "Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan pada Jumat ini. "Jadi ada dua surat perintah penyidikan,"ia menambahkan. Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya gratuity penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020. Butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara

Seorang Pria di Jatinegara Melakukan Siaran Live di Aplikasi Tiktok

Jakarta - Seorang pria berinisial SS melakukan bunuh diri di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021). Aksi bunuh diri itu disiarkan secara langsung melalui aplikasi Tiktok. Wakatim 1 Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Bripka Markon Samuel mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi ketika mendapat laporan dari warga. "Aksi gantung diri itu pertama kali diketahui dari teman korban yang menonton live Tiktok korban. Kita langsung datangi lokasi kejadian,"kata Markon kepada wartawan, Jumat (10/9/2021). Hingga kini, belum diketahui penyebab korban melakukan bunuh diri. Sebab, polisi tidak menemukan surat wasiat atau petunjuk yang mencurigakan di kediaman korban. Polisi pun tengah memeriksan sejumlah saksi guna menyelidiki penyebab korban melakukan aksi bunuh diri. "Motifnya belum diketahui tidak ditemukan semacam wasiat dan lain-lain di TKP, hanya ada seprei dan kursi yang dijadikan sebagai alat untuk mengakhiri hidupnya,"ujar M

Seorang Pegawai Kelurahan Dan Rekannya Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, inisial HH (30) dan rekannya, FH (23) karena melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terakses pada aplikasi PeduliLindungi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, pelaku menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 370.000. "Yang bersangkutan ini menjual sertifikat vaksinasi tanpa (konsumen) melalui vaksin dan bisa langsung terkoneksi pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin itu Rp 370.000,"kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021). Hasil penyelidikan polisi, para pelaku sudah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 dari hasil penawaran yang dilakukan melalui media sosial Facebook atas nama akun Tri Putra Heru. HH yang merupakan pegawai kelurahan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna dapat teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi. "Modus operandi adalah