Seorang Pegawai Kelurahan Dan Rekannya Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, inisial HH (30) dan rekannya, FH (23) karena melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terakses pada aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan,
pelaku menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut kepada masyarakat
dengan harga Rp 370.000. "Yang bersangkutan ini menjual sertifikat
vaksinasi tanpa (konsumen) melalui vaksin dan bisa langsung terkoneksi
pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin itu Rp
370.000,"kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat
(3/9/2021).
Hasil penyelidikan polisi, para pelaku sudah membuat 93 sertifikat
vaksinasi Covid-19 dari hasil penawaran yang dilakukan melalui media
sosial Facebook atas nama akun Tri Putra Heru. HH yang merupakan pegawai
kelurahan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna dapat
teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Modus operandi adalah
pelaku HH memiliki akses ke information kependudukan. Pelaku memiliki
akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada
publik,"kata Fadil.
Saat ini penyidik masih mendalami modus yang dilakukan keduanya dalam
memalsukan data vaksinasi Covid-19 yang terakses pada aplikasi
PeduliLindungi. "Penyidik juga sedang mendalami method operandi seperti
ini. Bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar-benar
akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi
kembali," kata Fadil.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun
penjara.
"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,"kata Fadil.
Komentar
Posting Komentar