KN Depok Menaikan Status Dugaan Korupsi Damkar Depok, Lantara Menemukan Unsur Pidana
Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akhirnya meningkatkan condition perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok ke tingkat penyidikan, Rabu (15/9/2021).
Kejari
Depok meningkatkan standing perkara itu lantaran menemukan unsur pidana
korupsi dalam tahap penyelidikan. Kedua, dugaan korupsi pada Dinas
Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang dilaporkan ke Kejari Depok
dinaikkan ke tingkat penyidikan seluruhnya.
"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat
perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah
tentang pemotongan gaji,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri
Kuncoro, kepada wartawan pada Jumat ini. "Jadi ada dua surat perintah
penyidikan,"ia menambahkan.
Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya gratuity
penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020. Butuh waktu
sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara itu dari
penyelidikan ke penyidikan.
Kejari sempat dianggap lama memproses kasus itu. Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan. "Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos.
Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang
harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," kata dia. Ia
kemudian memberi contoh soal pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak
tertentu yang disebutnya untuk "mempertebal keyakinan bahwa memang ada
dugaan tindak pidana korupsi".
"Sekarang sudah kami temukan (unsur pidana korupsi), secara perbuatannya
ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus
bertanggung jawab berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi
terus-menerus,"kata Sri.
Komentar
Posting Komentar