Guna Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, PT. KAI Mempercepat Waktu Perjalanan

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan percepatan waktu tempuh terhadap sejumlah perjalanan kereta api mulai Jum'at (24/09/2021). Percepatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang kereta api.

"PT KAI ingin bergerak lebih cepat dalam melayani masyarakat dengan kualitas yang lebih baik. Kami terus melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Percepatan tersebut dimulai hari ini,"ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo di Solo, Jumat (24/09/2021).

Didiek menjelaskan ada 14 perjalanan kereta api yang waktu tempuhnya dipangkas, yaitu KA Argo Bromo Anggrek (4 perjalanan), Argo Wilis (2 perjalanan), Argo Lawu (2 perjalanan), Argo Dwipangga (2 perjalanan), dan Taksaka (4 perjalanan).

"Percepatan ini dapat diraih melalui peningkatan kemampuan prasarana sehingga kereta mampu melaju lebih cepat namun tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,"ujarnya.

Untuk rute Solo Balapan-Gambir, misalnya, kini bisa ditempuh satu jam lebih cepat. Jika sebelumnya perjalanan menempuh waktu 8 jam, kini KA Argo Dwipangga dan KA Argo Lawu bisa menempuhnya dalam waktu 7 jam.

Percepatan juga terjadi di KA Argo Wilis. Perjalanan Bandung-Surabaya Gubeng saat ini lebih cepat 48 menit dari sebelumnya. Kini waktu tempuhnya menjadi 9 jam 55 menit. "Sedangkan Argo Bromo Anggrek rute Gambir - Surabaya Pasar Turi setelah pada 1 Juni lalu telah dikurangi 14 menit, kali ini kembali dikurangi 19-20 menit sehingga kini waktu tempuhnya menjadi 8 jam 10 menit,"kata Didiek.

Menurut Didiek, calon penumpang KA jarak jauh harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"PT KAI melayani Rapid Examination Antigen seharga Rp 45 ribu yang tersedia di 64 stasiun,"tuturnya.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. "Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,"ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocah Perempuan di Bandung Yang Hilang Ditemukan Dan Diduga Menjadi Korban Penganiayaan

Seorang Pegawai Kelurahan Dan Rekannya Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Jokowi Perintahkan Mendag Untuk Menjaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Terkait Kenaikan Harga Minyak Sawit Dunia