Komisi III DPR Usul Pembentukan Tim Khusus Untuk Usut Kasus Impor Emas Rp 47,1 Triliun

Jakarta - Ketua Komisi III Herman Herry, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus impor emas yang mencapai Rp47,1 triliun. Herman menyebut kasus itu sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara.

"Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/6/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum kasus tersebut. Komisi III, lanjutnya, akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan.

"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan penggelapan emas dilakukan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus tersebut.

Impor emas tersebut dilakukan oleh delapan perusahaan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan nilai 47,1 triliun. Dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu impor emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, padahal seharusnya dikenakan 5 persen.

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, saya ulangi Pak Rp47,1 triliun. Kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," lanjut Arteria.

Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk memeriksa perusahaan yang diduga terlibat. Arteria menyebutkan delapan perusahaan.

"Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidentnya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," kata Arteria.

Penyelewengan itu, dijelaskan Arteria, ada perubahan data emas saat masuk ke Bandara Soekarno Hatta. Emas yang awalnya dikirim dari Singapura dalam bentuk setengah jadi dan berlabel, diubah menjadi emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," jelas Arteria.

"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," sambungnya.

Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Fraksi FRYING PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ujar Suding.

Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai 47,1 T itu.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tutur Suding.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocah Perempuan di Bandung Yang Hilang Ditemukan Dan Diduga Menjadi Korban Penganiayaan

Seorang Pegawai Kelurahan Dan Rekannya Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Jokowi Perintahkan Mendag Untuk Menjaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Terkait Kenaikan Harga Minyak Sawit Dunia