Pemkot Palembang Dan Satlantas Palembang Bekerja Sama Terhadap Sanksi Tilang, Mau Divaksin Atau Ditilang?
Jakarta - Pemerintah Kota Palembang melakukan kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polrestabes Palembang terhadap sanksi tilang pengendara.
Pengendara dengan pelanggaran ringan diberi pilihan sanksi tilang atau
vaksinasi COVID-19.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Palembang, dr Mirza
Susanty, mengatakan penerapan ini telah diberlakukan dengan tujuan untuk
mencapai target kekebalan komunal atau herd immunity warga Palembang
terutama bagi pengendara.
"Kemarin malam sudah mulai dilakukan, diharapkan dapat mengejar target vaksinasi lebih cepat lagi,"katanya, Senin (1/11). Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo, membeberkan kegiatan penertiban kendaraan ini diminta kesediaan untuk vaksinasi COVID-19 jika belum.
"Kebijakan ini bentuk dukungan dari Polrestabes Palembang terhadap program pemerintah mencapai target vaksinasi,"katanya. Endro bilang, pelaksanaan program sudah dimulai sejak 30 Oktober 2021 dan sudah didapati 128 kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring razia.
Dari jumlah itu sebanyak 68 kendaraan memilih untuk divaksin. "Untuk pelanggaran berat tetap kita tilang. Untuk yang ringan diberi pilihan mau ditilang atau divaksin. Untuk fokus razia adalah pelanggaran penggunaan knalpot racing dan tidak menggunakan helm,"katanya.
Komentar
Posting Komentar