Sekitar 2 Juta Pekerja Atau Buruh Akan Gelar Mogok Nasional Terkait Kenaikan Upah Minimun Hanya 1,09 Persen
Jakarta - Sebanyak 2 juta pekerja atau buruh akan menggelar mogok nasional dengan cara menyetop produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021. Aksi mogok nasional ini sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
"Prinsipnya mogok nasional ini adalah setop produksi 6, 7, 8 Desember 2021,"ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (19/11/2021).
Said menjelaskan, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat
buruh dan lima konfederasi serikat buruh. Aksi mogok nasional ini
tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Jutaan buruh nantinya
akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Adapun bentuk aksi mogok nasional kali ini berupa unjuk rasa di
lingkungan pabrik tempat buruh bekerja. "Bentuk mogok nasional adalah
menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum),"kata Said.
Said mengungkapkan, dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan yang
disampaikan buruh kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum
provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7 sampai
10 persen.
Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Said menambahkan bahwa
aksi mogok nasional ini juga didukung sejumlah elemen masyarakat, mulai
dari kelompok nelayan hingga kaum tani.
Ia juga mengimbau kepada buruh agar nanti menyetop produksi. "Setop produksi, keluar dari ruang produksi, menuju lingkungan pabrik,"kata dia.
Komentar
Posting Komentar